<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Assalamu'alaikum... &#187; Muslim</title>
	<atom:link href="http://yipai.wordpress.com/category/muslim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yipai.wordpress.com</link>
	<description>"kaliah blue's zone~</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 May 2009 01:52:20 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='yipai.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/b2a2c0acad62826246365da56de8078c?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Assalamu'alaikum... &#187; Muslim</title>
		<link>http://yipai.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://yipai.wordpress.com/osd.xml" title="Assalamu&#8217;alaikum&#8230;" />
		<item>
		<title>JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM</title>
		<link>http://yipai.wordpress.com/2009/05/16/jabat-tangan-dengan-wanita-bukan-mahram/</link>
		<comments>http://yipai.wordpress.com/2009/05/16/jabat-tangan-dengan-wanita-bukan-mahram/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 May 2009 01:45:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rifai04hmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yipai.wordpress.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Pada zaman  sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi  tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan.  Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya  dari pada syariat Allah Tabaroka wata’ala yang mengharamkannya.
Sehingga jika  salah seorang dari mereka anda ajak dialog [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=39&subd=yipai&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="left">Pada zaman  sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi  tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan.  Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya  dari pada syariat Allah Tabaroka wata’ala yang mengharamkannya.<span id="more-39"></span></p>
<p align="left">Sehingga jika  salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan  dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan  sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak  memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan  sebagainya.</p>
<p align="left">Sehingga dalam  masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan  istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari  pada minum air.</p>
<p align="left">Seandainya  mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan  tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal  tersebut.</p>
<p align="left">Rasulullah  Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :</p>
<p align="left">“Sungguh  ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik  baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR Ath Thabrani  dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).</p>
<p align="left">Kemudian tak  diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh  Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :</p>
<p align="left">“Kedua mata  berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” (HR.  Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).</p>
<p align="left">Dan, adakah  orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Shallallahu&#8217;alaihi wasallam?  Namun begitu beliau mengatakan :</p>
<p align="left">“Sesungguhnya  aku tidak menyentuh tangan dengan wanita” (HR Ahmad, 6/357 dalam shahihul jami’  hadits no : 2509).</p>
<p align="left">Beliau  Shallallahu&#8217;alaihi wasallam juga bersabda :</p>
<p align="left">“Sesungguhnya  aku tidak menjabat tangan wanita” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342,  shahihul jami’: 70554)</p>
<p align="left">Dan dari  Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata :</p>
<p align="left">“Dan Demi  Allah, sungguh tangan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak (pernah)  menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan  perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).</p>
<p align="left">Hendaknya  takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalihah  karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui,  berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya  tetap haram.</p>
<p align="left">
<p align="left">File from : ebook by Akhukum Fillah</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yipai.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yipai.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yipai.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yipai.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yipai.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yipai.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yipai.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yipai.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yipai.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yipai.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=39&subd=yipai&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yipai.wordpress.com/2009/05/16/jabat-tangan-dengan-wanita-bukan-mahram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f66199441fef54796e9aeb34d73b78e3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fa'i</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid&#8217;ah Munkar Dengan Ijma Para Shahabat Dan Seluruh Ulama Islam</title>
		<link>http://yipai.wordpress.com/2008/05/28/tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-dengan-ijma-para-shahabat-dan-seluruh-ulama-islam/</link>
		<comments>http://yipai.wordpress.com/2008/05/28/tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-dengan-ijma-para-shahabat-dan-seluruh-ulama-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 May 2008 13:20:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rifai04hmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yipai.wordpress.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
&#8220;Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : &#8221; Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=33&subd=yipai&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM</p>
<p>Oleh<br />
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat</p>
<p>&#8220;Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : &#8221; Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap&#8221;</p>
<p>TAKHRIJ HADITS<br />
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.<span id="more-33"></span></p>
<p>Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.</p>
<p>Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.<br />
Pertama : Mereka ijma&#8217; atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.</p>
<p>Kedua : Mereka ijma&#8217; dalam menerima hadits atau atsar dari ijma&#8217; para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.</p>
<p>Ketiga : Mereka ijma&#8217; dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma&#8217;kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama &#8221; Selamatan Kematian atau Tahlilan&#8221;.</p>
<p>LUGHOTUL HADITS<br />
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.<br />
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.</p>
<p>Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.</p>
<p>[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama</p>
<p>[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.</p>
<p>Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.</p>
<p>[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit<br />
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.</p>
<p>SYARAH HADITS<br />
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.</p>
<p>Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.</p>
<p>FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI<br />
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.</p>
<p>Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.</p>
<p>[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).</p>
<p>“Aku benci al ma&#8217;tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan&#8221;[1]</p>
<p>Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita&#8217;wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?&#8221;</p>
<p>[2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :</p>
<p>“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.</p>
<p>Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?&#8221; Jawab Jarir, &#8221; Tidak !&#8221; Umar bertanya lagi, &#8221; Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, &#8221; Ya !&#8221; Berkata Umar, &#8221; Itulah ratapan !&#8221;</p>
<p>[3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :</p>
<p>&#8220;Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi&#8217;i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.</p>
<p>Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta&#8217;ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.</p>
<p>Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta&#8217;ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi&#8217;i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)&#8230;&#8230;..</p>
<p>Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, &#8221; Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta&#8217;ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah &#8221; Bid&#8217;ah.&#8221;</p>
<p>Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).</p>
<p>Kita memohon kepada Allah keselamatan !”</p>
<p>[4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu&#8217; Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid&#8217;ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).</p>
<p>[5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu&#8217; Syarah Muhadzdzab : &#8220;Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta&#8217;ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah &#8221; Bid&#8217;ah &#8220;.</p>
<p>Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]</p>
<p>[6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah &#8221; Bid&#8217;ah Yang Jelek&#8221;. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.</p>
<p>[7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma&#8217;aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta&#8217;ziyah dan membacakan Qur&#8217;an untuk mayit adalah &#8221; Bid&#8217;ah &#8221; yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam</p>
<p>[8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.</p>
<p>[9]. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.</p>
<p>[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : &#8221; Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta&#8217;ziyah.&#8221; [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]</p>
<p>[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, &#8221; Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta&#8217;ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.&#8221; [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]</p>
<p>[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi&#8217;i ( I/79), &#8221; Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.&#8221;</p>
<p>KESIMPULAN.<br />
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID&#8217;AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama&#8217; termasuk didalamnya imam empat.</p>
<p>Kedua : Akan bertambah bid&#8217;ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta&#8217;ziyah.</p>
<p>Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid&#8217;ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.</p>
<p>Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja&#8217;far bin Abi Thalib wafat.</p>
<p>&#8220;Buatlah makanan untuk keluarga Ja&#8217;far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian).&#8221; [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]</p>
<p>Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).</p>
<p>Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi)&#8230;. “ [Al-Um I/317]</p>
<p>Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.</p>
<p>[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]<br />
__________<br />
Foote Note<br />
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi&#8217;i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi&#8217;i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.<br />
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!</p>
<p>sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2272/slash/0</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yipai.wordpress.com/33/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yipai.wordpress.com/33/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yipai.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yipai.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yipai.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yipai.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yipai.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yipai.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yipai.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yipai.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yipai.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yipai.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=33&subd=yipai&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yipai.wordpress.com/2008/05/28/tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-dengan-ijma-para-shahabat-dan-seluruh-ulama-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f66199441fef54796e9aeb34d73b78e3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fa'i</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anjuran Untuk Menikah : Nikah Adalah Sunnah Para Rasul, Persetubuhan Dari Kalian Adalah Shadaqah</title>
		<link>http://yipai.wordpress.com/2008/04/11/anjuran-untuk-menikah-nikah-adalah-sunnah-para-rasul-persetubuhan-dari-kalian-adalah-shadaqah/</link>
		<comments>http://yipai.wordpress.com/2008/04/11/anjuran-untuk-menikah-nikah-adalah-sunnah-para-rasul-persetubuhan-dari-kalian-adalah-shadaqah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Apr 2008 10:30:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rifai04hmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yipai.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Seperti yang telah diketahui bahwa agama kita banyak memberikan anjuran untuk menikah.
Allah menyebutkannya dalam banyak ayat di Kitab-Nya dan menganjurkan kepada kita untuk melaksanakannya. Di antaranya, firman Allah Ta’ala dalam surat Ali ‘Imran tentang ucapan Zakariya Alaihissalam
“Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=31&subd=yipai&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh<br />
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq</p>
<p>Seperti yang telah diketahui bahwa agama kita banyak memberikan anjuran untuk menikah.</p>
<p>Allah menyebutkannya dalam banyak ayat di Kitab-Nya dan menganjurkan kepada kita untuk melaksanakannya. Di antaranya, firman Allah Ta’ala dalam surat Ali ‘Imran tentang ucapan Zakariya Alaihissalam</p>
<p>“Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do&#8217;a.” [Ali ‘Imran: 38]<span id="more-31"></span></p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman</p>
<p>&#8220;Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: ‘Ya Rabb-ku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris Yang Paling Baik.’” [Al-Anbiyaa’: 89]</p>
<p>Allah Subahanhu wa Ta’ala berfirman</p>
<p>“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan ke-turunan…” [Ar-Ra’d: 38]</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman</p>
<p>“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya&#8230;” [An-Nuur: 32]</p>
<p>Dan hadits-hadits mengenai hal itu sangatlah banyak.</p>
<p>Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallan bersabda.</p>
<p>&#8220;Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.&#8221; [1]</p>
<p>Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda</p>
<p>&#8220;Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).&#8221; [2]</p>
<p>Jadi, masuk ke dalam Surga itu -wahai saudaraku- karena engkau memelihara dirimu dari keburukan apa yang ada di antara kedua kakimu, dan ini dengan cara menikah atau berpuasa.</p>
<p>Saudaraku yang budiman! Pernikahan adalah sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya. Penjelasan mengenai hal ini akan disampaikan.</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu.</p>
<p>&#8220;Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.&#8221; [3]</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita dalam banyak hadits agar menikah dan melahirkan anak. Beliau menganjurkan kita mengenai hal itu dan melarang kita hidup membujang, karena perbuatan ini menyelisihi Sunnahnya.</p>
<p>Saya kemukakan kepadamu, saudaraku yang budiman, sejumlah hadits yang menunjukkan hal itu.</p>
<p>[1]. Nikah Adalah Sunnah Para Rasul.</p>
<p>Nikah adalah salah satu Sunnah para Rasul, lantas apakah engkau akan menjauhinya, wahai saudaraku yang budiman?</p>
<p>At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.&#8221; [4]</p>
<p>[2]. Siapa Yang Mampu Di Antara Kalian Untuk Menikah, Maka Menikahlah.</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita demikian, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan: &#8220;Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:</p>
<p>&#8220;Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).&#8217;&#8221; [5]</p>
<p>[3]. Orang Yang Menikah Dengan Niat Menjaga Kesucian Dirinya, Maka Allah Pasti Menolongnya.</p>
<p>Saudaraku yang budiman, jika engkau ingin menikah, maka ketahuilah bahwa Allah akan menolongmu atas perkara itu.</p>
<p>At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.&#8221; [6]</p>
<p>[4]. Menikahi Wanita Yang Berbelas Kasih Dan Subur (Banyak Anak) Adalah Kebanggaan Bagimu Pada Hari Kiamat.</p>
<p>Saudaraku yang budiman, jika kamu hendak menikah, carilah dari keluarga yang wanita-wanitanya dikenal subur (banyak anak) dan berbelas kasih kepada suaminya, karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam membanggakanmu mengenai hal itu pada hari Kiamat.</p>
<p>Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan: “Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan: ‘Aku mendapatkan seorang wanita (dalam satu riwayat lain (disebutkan), ‘memiliki kedudukan dan kecantikan’), tetapi ia tidak dapat melahirkan anak (mandul); apakah aku boleh menikahinya?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Kemudian dia datang kepada beliau untuk kedua kalinya, tapi beliau melarangnya. Kemudian dia datang kepada beliau untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: ‘Nikahilah wanita yang berbelas kasih lagi banyak anak, karena aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat yang lain.’” [7]</p>
<p>[5]. Persetubuhan Salah Seorang Dari Kalian Adalah Shadaqah.</p>
<p>Saudaraku semuslim, aktivitas seksualmu dengan isterimu guna mendapatkan keturunan, atau untuk memelihara dirimu atau dirinya, maka engkau mendapatkan pahala; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, bahwa sejumlah Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau: &#8220;Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah mendapatkan banyak pahala. Mereka melaksanakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami puasa, dan mereka dapat bershadaqah dengan kelebihan harta mereka.&#8221;</p>
<p>Beliau bersabda: &#8220;Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang dapat kalian shadaqahkan. Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada yang ma&#8217;ruf adalah shadaqah, mencegah dari yang munkar adalah shadaqah, dan persetubuhan salah seorang dari kalian (dengan isterinya) adalah shadaqah.&#8221;</p>
<p>Mereka bertanya: &#8220;Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?&#8221;</p>
<p>Beliau bersabda: &#8220;Bagaimana pendapat kalian seandainya dia melampiaskan syahwatnya kepada hal yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya kepada hal yang halal, maka dia mendapatkan pahala.&#8221; [8]</p>
<p>[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]<br />
__________<br />
Foote Note<br />
[1]. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah (no. 625).<br />
[2]. HR. At-Tirmidzi (no. 2411) dan ia mengatakan: “Hadits hasan gharib,” al-Hakim (IV/357) dan ia mengatakan: “Sanadnya shahih” dan disetujui oleh adz-Dzahabi, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah (no. 150).<br />
[3]. HR. Al-Baihaqi (VII/78) dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah dengan hadits-hadits pendukungnya (no. 1782).<br />
[4]. HR. At-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: “Hadits hasan shahih.”<br />
[5]. HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah.<br />
Pensyarah kitab Tuhfatul Ahwadzi berkata: “Al-baa-u asalnya dalam bahasa Arab, berarti jima’ yang diambil dari kata al-mabaa-ah yang berarti tempat tinggal. Mampu dalam hadits ini memiliki dua makna, mampu berjima’ dan mampu memikul beban nikah.” Demikianlah maksud dalam hadits tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah, hal. 12 dari kitab Tuhfatul Ahwadzi. Kemudian para ulama berkata: “Adapun orang yang tidak mampu berjima’, maka ia tidaklah butuh berpuasa. Jika demikian, maka makna kedua lebih shahih.”<br />
[6]. HR. At-Tirmidzi (no. 1352) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1512) dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykaah (no. 3089), Shahiih an-Nasa-i (no. 3017), dan Shahiihul Jaami’ (no. 3050).<br />
[7]. HR. Abu Dawud (no. 2050) kitab an-Nikaah, dan para perawinya tsiqah (terpercaya) kecuali Mustaslim bin Sa’id, ia adalah shaduq, an-Nasa-i (no. 3227), kitab an-Nikaah, dan para perawinya terpercaya selain ‘Abdurrahman bin Khalid, ia adalah shaduq.<br />
[8]. HR. Muslim (no. 1006). Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: &#8220;Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah,’ dimutlakkan atas jima. Ini sebagai dalil bahwa perkara-perkara mubah akan menjadi ketaatan dengan niat yang benar. Jima’ menjadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi hak isteri dan mempergaulinya dengan baik sebagaimana Allah memerintahkan kepadanya, atau diniatkan untuk mendapatkan anak yang shalih, atau memelihara dirinya.” Dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu bahwasanya Rasulullah Shallalahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: “Jika manusia mati, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang senantiasa mendo’akan-nya.” (HR. Muslim).</p>
<p>Sumber : http://www.almanhaj.or.id/</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yipai.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yipai.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yipai.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yipai.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yipai.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yipai.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yipai.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yipai.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yipai.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yipai.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yipai.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yipai.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=31&subd=yipai&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yipai.wordpress.com/2008/04/11/anjuran-untuk-menikah-nikah-adalah-sunnah-para-rasul-persetubuhan-dari-kalian-adalah-shadaqah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f66199441fef54796e9aeb34d73b78e3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fa'i</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>La Ilaha Illallah antara yang Benar dan yang Salah</title>
		<link>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/la-ilaha-illallah-antara-yang-benar-dan-yang-salah/</link>
		<comments>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/la-ilaha-illallah-antara-yang-benar-dan-yang-salah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2008 06:53:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rifai04hmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yipai.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat La Ilaha Illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mengerjakan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Mekkah dan puasa di bulan Ramadhan.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim).
Kelima hal inilah yang kita kenal dengan sebutan rukun islam. Di antara kelima rukun islam tersebut, rukun yang paling [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=27&subd=yipai&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat La Ilaha Illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mengerjakan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Mekkah dan puasa di bulan Ramadhan.</em>&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim).<span id="more-27"></span></p>
<p>Kelima hal inilah yang kita kenal dengan sebutan rukun islam. Di antara kelima rukun islam tersebut, rukun yang paling penting adalah rukun yang pertama yaitu dua kalimat syahadat. Rukun inilah yang melandasi diterimanya keempat rukun islam serta amalan-amalan ibadah yang lain. Rukun inilah yang menjadi dasar apakah seseorang itu islam atau tidak. Namun, amat sangat disayangkan, pemahaman yang salah tentang kalimat syahadat <em>La Ilaha Illallah</em> beredar di sekitar kaum muslimin. Baik itu kesalahan dalam masalah keyakinan maupun amal perbuatan. Bahkan, kesalahan dalam memahami syahadat ini dapat berakibat terjatuhnya seseorang ke dalam kesyirikan. Untuk itu sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui manakah yang benar dan yang salah dari syahadat tersebut agar kita tidak terjatuh ke dalam kesalahan yang dapat berakibat terjerumusnya kita ke dalam dosa syirik. Allah berfirman yang artinya<em>,&#8221; Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.&#8221;</em> (An Nisa: 48)</p>
<p>Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah:</p>
<p><span><strong>La Ilaha  Illallah = Tiada Tuhan Selain Allah ?</strong></span></p>
<p>Di antara kesalahan dalam syahadat adalah memaknai <em>La  Ilaha Illallah</em> dengan &#8216;Tiada Tuhan selain Allah&#8217;. Konsekuensi dari pemaknaan ini menyebabkan setiap orang yang mengakui Allah adalah Tuhan maka ia telah masuk islam. Padahal, kaum musyrik Quraisy pun mengakui bahwa Allahlah Tuhan mereka, Allahlah yang menciptakan langit dan bumi, Allahlah yang menghidupkan dan mematikan mereka, Allahlah yang memberi mereka rizki. Namun pengakuan mereka ini tidaklah menyebabkan mereka masuk islam. Mereka tetap dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam</em> pun tetap memerangi mereka. Hal ini sebagaimana yang difirmankan  oleh Allah yang artinya, <em>&#8220;Katakanlah: &#8220;Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang Kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup[689] dan siapakah yang mengatur segala urusan?&#8221; <strong>Maka mereka akan menjawab: &#8220;Allah&#8221;.</strong> Maka Katakanlah &#8220;Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?&#8221;</em> (Yunus: 31).</p>
<p><strong> La Ilaha  Illallah = Tiada Sesembahan Selain Allah ?</strong></p>
<p>Kesalahan lainnya mengenai syahadat La Ilaha Illallah adalah memaknainya dengan Tiada sesembahan selain Allah. Pemaknaan ini jelas-jelas menyimpang dari yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena, konsekuensi dari makna ini ialah bahwa seluruh sesembahan yang ada di muka bumi ini adalah Allah (sebagaimana pernyataan &#8216;Tidak ada Nabi kecuali laki-laki&#8217; berarti &#8216;Semua Nabi adalah laki-laki&#8217;). Hal ini jelas-jelas mustahil, karena apakah mungkin Budha, Yesus, Dewa Wisnu, Dewa Krishna, Dewa Brahma, Dewi Sri dan sesembahan-sesembahan lainnya itu adalah Allah? Bahkan konsekuensi pemahaman ini lebih buruk dari pemahaman orang Nasrani yang menjadikan Nabi Isa sebagai Allah itu sendiri. Sebagaimana firman-Nya yang artinya, &#8220;<em>Sesungguhnya telah kafirlah  orang-orang yang berkata: &#8220;Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam</em>&#8220;.&#8221;  (Al Maidah: 72).</p>
<p><strong>Pengertian yang benar dari syahadat La Ilaha Illallah</strong></p>
<p>Lalu, apakah makna yang benar dari syahadat La Ilaha Illallah ? Makna syahadat La Ilaha Illallah adalah Tiada Sesembahan yang berhak untuk disembah/diibadahi selain Allah atau dengan kata lain Tiada sesembahan yang benar kecuali Allah. Pengertian ini sangat sesuai dengan kenyataan yang ada di sekitar kita. Kita lihat bahwa sesungguhnya di dunia ini begitu banyak sesembahan yang disembah/diibadahi selain Allah. Namun semua sesembahan itu adalah batil. Sesembahan-sesembahan itu tidak layak dan tidak pantas untuk disembah/dibadahi. Hanya Allahlah satu-satunya yang berhak dan benar untuk disembah. Hal ini sebagaimana doa yang sering kita ucapkan berulang-ulang kali di dalam salat kita &#8220;<em>Hanya kepada-Mulah kami beribadah</em>&#8220;.</p>
<p><strong>Tidak ada pembatal syahadat La Ilaha Illallah selain  pindah agama?</strong></p>
<p>Di antara kesalahan lainnya adalah pemahaman yang menyatakan bahwa seseorang tidak batal syahadatnya kecuali jika ia pindah agama dari islam ke agama selain islam. Atau dengan kata lain, apabila seseorang telah bersyahadat, maka ia tetap beragama islam kecuali ia pindah agama. Hal ini jelas salah, karena bukan hanya pindah agama saja yang dapat menyebabkan seseorang batal syahadatnya dan keluar dari islam. Banyak hal-hal lain yang dapat membatalkan syahadat seseorang, di antaranya adalah berdoa kepada wali atau orang saleh (serta perbuatan-perbuatan syirik lainnya), melakukan perbuatan sihir, tidak mengkafirkan orang kafir (seperti orang Yahudi, Nasrani, Budha, Hindu, Konghucu dan lain sebagainya) atau ragu-ragu atas kekafiran mereka, membenci ajaran islam, menghina Allah, menghina Rasulullah, menghina ajaran islam, berpaling dari agama Allah, tidak mempelajari dan mengamalkannya dan lain sebagainya. Orang yang melakukan salah satu dari pembatal syahadat tersebut dan tidak bertaubat, maka ia <span style="text-decoration:underline;">kafir</span>. Meskipun ia salat, puasa,  zakat, pergi haji serta melakukan ibadah-ibadah lainnya.</p>
<p><strong>Tahlilan </strong></p>
<p>Di antara kesalahan lainnya yang tersebar di masyarakat berkaitan dengan kalimat La Ilaha Illallah adalah ritual tahlilan. Ritual ini merupakan ritual yang sering dilakukan masyarakat Indonesia untuk mengirim pahala bagi anggota keluarganya yang telah meninggal. Pada ritual ini biasanya diadakan jamuan makan yang diikuti dengan pembacaan Al Qur&#8217;an dan dzikir kalimat La Ilaha Illallah. Ritual ini merupakan ritual yang tidak ada landasannya dari islam. Ritual tahlilan ini meskipun sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita, namun sama sekali tidak ada petunjuknya dari Rasulullah <em>shallallahu  alaihi wasallam</em>. Tidak didapatkan satu pun hadits yang shohih yang menyatakan Rasulullah dan para sahabatnya pernah melakukan tahlilan untuk mengirimkan pahala kepada kerabat mereka yang telah meninggal. Padahal, semasa Rasulullah hidup, banyak keluarga beliau yang meninggal, tetapi beliau tidak pernah melakukan tahlilan. Rasulullah bersabda, &#8220;<em>Barangsiapa yang melakukan  amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak</em>&#8221; (HR Muslim). Bahkan sesungguhnya, ritual tahlilan merupakan modifikasi dari ritual masyarakat animisme dan dinamisme dahulu. Di mana mereka beranggapan bahwa apabila arwah telah keluar dari jasad maka arwah tersebut akan bergentayangan pada hari ketujuh, keempat puluh, keseratus dan keseribu. Maka untuk mengusir arwah gentayangan terebut, mereka pun membaca mantra-mantra sesuai dengan keyakinan mereka. Dan ketika islam datang, maka mantra-mantra tersebut diganti dengan kalimat La Ilaha Illallah, sehingga ritual masyarakat animisme tersebut pun berubah menjadi ritual tahlilan. (Disarikan dari <em>Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan,  Tahlilan &amp; Selamatan</em> karya Abu Ibrahim Muhammad Ali bin A. Mutholib)</p>
<p>Demikianlah beberapa penjelasan mengenai kesalahan seputar kalimat syahadat La Ilaha Illallah. Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang dapat merealisasikan kalimat syahadat La Ilaha Illallah baik melalui amalan hati, lisan maupun amalan perbuatan kita. Karena sesungguhnya barangsiapa yang membenarkan kalimat syahadat La Ilaha Illallah hanya di dalam hati maka ia seperti paman Rasulullah Abu Thalib yang kafir karena enggan mengucapkan kalimat ini. Dan barangsiapa yang hanya mengucapkan kalimat syahadat La Ilaha Illallah di lisan tanpa amalan hati dan badan sungguh ia bagaikan kaum munafik yang mengaku-ngaku islam. <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Abu  &#8216;Uzair Boris Tanesia</p>
<p>Sumber : http://muslim.or.id</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yipai.wordpress.com/27/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yipai.wordpress.com/27/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yipai.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yipai.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yipai.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yipai.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yipai.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yipai.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yipai.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yipai.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yipai.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yipai.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=27&subd=yipai&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/la-ilaha-illallah-antara-yang-benar-dan-yang-salah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f66199441fef54796e9aeb34d73b78e3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fa'i</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perayaan Hari Kelahiran Nabi [Maulid Nabi]</title>
		<link>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/perayaan-hari-kelahiran-nabi-maulid-nabi/</link>
		<comments>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/perayaan-hari-kelahiran-nabi-maulid-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2008 06:49:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rifai04hmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yipai.wordpress.com/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin : Apa hukum perayaan hari kelahiran Nabi?
Jawaban
Pertama: Malam kelahiran Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, tapi sebagian ulama kontemporer memastikan bahwa itu pada malam kesembilan Rabi&#8217;ul Awal, bukan malam kedua belasnya. Kalau demikian, perayaan pada malam kedua belas tidak benar menurut sejarah.
Kedua: Dipandang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=26&subd=yipai&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh<br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</p>
<p>Pertanyaan<br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin : Apa hukum perayaan hari kelahiran Nabi?</p>
<p>Jawaban<br />
Pertama: Malam kelahiran Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, tapi sebagian ulama kontemporer memastikan bahwa itu pada malam kesembilan Rabi&#8217;ul Awal, bukan malam kedua belasnya. Kalau demikian, perayaan pada malam kedua belas tidak benar menurut sejarah.<span id="more-26"></span></p>
<p>Kedua: Dipandang dari segi syari&#8217;at, perayaan itu tidak ada asalnya. Seandainya itu termasuk syari&#8217;at Allah, tentu Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah melakukannya dan telah menyampaikan kepada umatnya, dan seandainya beliau melakukannya dan menyampaikannya, tentulah syari&#8217;at ini akan terpelihara, karena Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala telah berfirman,</p>
<p>&#8220;Artinya : Sesungguhnya  Kamilah  yang  menurunkan  Al-Qur&#8217;an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya&#8221; [Al-Hijr : 9].</p>
<p>Karena tidak demikian, maka diketahui bahwa perayaan itu bukan dari agama Allah, dan jika bukan dari agama Allah, maka tidak boleh kita beribadah dengannya kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan mendekatkan diri kepadaNya dengan itu. Untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, Allah telah menetapkan cara tertentu untuk mencapainya, yaitu yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, bagaimana mungkin kita, sebagai hamba biasa, mesti membuat cara sendiri yang berasal dari diri kita untuk mengantarkan kita mencapainya? Sungguh perbuatan ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala karena kita melaksanakan sesuatu dalam agamaNya yang tidak berasal dariNya, lain dari itu, perbuatan ini berarti mendustakan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala.</p>
<p>&#8220;Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu&#8221; [Al-Ma'idah : 3]</p>
<p>Kami katakan: Perayaan ini, jika memang termasuk kesempurnaan agama, mestinya telah ada semenjak sebelum wafatnya Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, dan jika tidak termasuk kesempurnaan agama, maka tidak mungkin termasuk agama, karena Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala telah berfirman,.</p>
<p>&#8220;Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.&#8221; [Al-Ma'idah :3]</p>
<p>Orang yang mengklaim bahwa ini termasuk kesempurnaan agama dan diadakan setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, maka ucapannya mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia tadi. Tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang menyelenggarakan perayaan hari kelahiran Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam hanyalah hendak mengagungkan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan menunjukkan kecintaan terhadap beliau serta membangkitkan semangat yang ada pada mereka. Semua ini termasuk ibadah, mencintai Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam juga merupakan ibadah, bahkan tidak sempurna keimanan seseorang sehingga menjadikan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam lebih dicintai daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya dan manusia lainnya.</p>
<p>Mengagungkan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam juga termasuk ibadah. Demikian juga kecenderungan terhadap Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam termasuk bagian dari agama karena mengandung kecenderungan terhadap syari&#8217;atnya. Jadi, perayaan hari kelahiran Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan RasulNya merupakan ibadah. Karena ini merupakan ibadah, sementara ibadah itu sama sekali tidak boleh dilakukan sesuatu yang baru dalam agama Allah yang tidak berasal darinya, maka perayaan hari kelahiran ini bid&#8217;ah dan haram.</p>
<p>Kemudian dari itu, kami juga mendengar, bahwa dalam perayaan ini terdapat kemungkaran-kemungkaran besar yang tidak diakui syari&#8217;at, naluri dan akal, di mana para pelakunya mendendangkan qasidah-qasidah yang mengandung ghuluw (berlebih-lebihan) dalam mengagungkan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, sampai-sampai memposisikan beliau lebih utama daripada Allah. Na&#8217;udzu billah. Di antaranya pula, kami mendengar dari kebodohan para pelakunya, ketika dibacakan kisah kelahiran beliau, lalu bacaannya itu sampai pada kalimat &#8216;wulida al-musthafaâ€™ mereka semuanya berdiri dengan satu kaki, mereka berujar bahwa ruh Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam hadir di situ maka kami berdiri untuk memuliakannya. Sungguh ini suatu kebodohan. Kemudian dari itu, berdirinya mereka itu tidak termasuk adab, karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sendiri tidak menyukai orang berdiri untuknya. Para sahabat beliau merupakan orang-orang yang paling mencintai dan memuliakan beliau, tidak per-nah berdiri untuk beliau, karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukainya, padahal saat itu beliau masih hidup. Bagaimana bisa kini khayalan-khalayan mereka seperti itu?</p>
<p>[Majalah Al-Mujahid, edisi 22, Syaikh Ibnu Utsaimin]</p>
<p>[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syarâ€™iyyah Fi Al-Masaâ€™il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]</p>
<p>Sumber : http://www.almanhaj.or.id/</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yipai.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yipai.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yipai.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yipai.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yipai.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yipai.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yipai.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yipai.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yipai.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yipai.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yipai.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yipai.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=26&subd=yipai&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/perayaan-hari-kelahiran-nabi-maulid-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f66199441fef54796e9aeb34d73b78e3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fa'i</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pembagian Bid&#8217;ah Dan Hukum Bid&#8217;ah Dalam Agama Islam</title>
		<link>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/pembagian-bidah-dan-hukum-bidah-dalam-agama-islam/</link>
		<comments>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/pembagian-bidah-dan-hukum-bidah-dalam-agama-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2008 06:45:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rifai04hmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yipai.wordpress.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Terakhir dari Enam Tulisan 6/6
[A]. PEMBAGIAN BID’AH.[1]
[1]. Bid’ah Haqiqiyah.
Yakni bid’ah yang tidak memiliki indikasi dari syar’i baik dari Kitabullah, dari Sunnah dan Ijma’. Dan juga tidak ada dalil yang digunakan oleh para ulama baik secara global maupun rinci. Oleh sebab itu, disebut sebagai bid’ah karena ia merupakan hal yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=25&subd=yipai&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh<br />
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas<br />
Bagian Terakhir dari Enam Tulisan 6/6</p>
<p>[A]. PEMBAGIAN BID’AH.[1]</p>
<p>[1]. Bid’ah Haqiqiyah.<br />
Yakni bid’ah yang tidak memiliki indikasi dari syar’i baik dari Kitabullah, dari Sunnah dan Ijma’. Dan juga tidak ada dalil yang digunakan oleh para ulama baik secara global maupun rinci. Oleh sebab itu, disebut sebagai bid’ah karena ia merupakan hal yang dibuat-buat dalam perkara agama tanpa contoh sebelumnya[2].<span id="more-25"></span></p>
<p>Di antara contohnya adalah bid’ahnya perkataan Jahmiyah yang menafikan Sifat-Sifat Allah, bid’ahnya Qadariyah, bid’ahnya Murji’ah dan lainnya yang mereka mengatakan apa-apa yang tidak dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan para Shahabatnya</p>
<p>Contoh lain adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan hidup kependetaan (seperti pendeta) dan mengadakan perayaan maulid Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, Isra’ Mi’raj dan lainnya.</p>
<p>[2]. Bid’ah Idhafiyah.<br />
Adapun bid’ah Idhafiyah adalah bid’ah yang mempunyai dua sisi. Pertama, terdapat hubungannya dengan dalil. Maka dari sisi ini dia bukan bid’ah. Kedua, tidak ada hubungannya sama-sekali dengan dalil melainkan seperti apa yang terdapat dalam bid’ah haqiqiyah. Artinya ditinjau dari satu sisi ia adalah Sunnah karena bersandar kepada Sunnah, namun ditinjau dari sisi lain ia adalah bid’ah karena hanya berlandaskan syubhat bukan dalil.</p>
<p>Adapun perbedaan atara keduanya dari sisi makna adalah bahwa dari sisi asalnya terdapat dalil padanya. Tetapi jika dilihat dari sisi cara, sifat, kondisi pelaksanaannya atau perinciannya, tidak ada dalil sama sekali, padahal kala itu ia membutuhkan dalil. Bid’ah semacam itu kebanyakan terjadi dalam ibadah dan bukan kebiasaan semata.</p>
<p>Atas dasar ini, maka bid’ah Haqiqi lebih besar dosanya karena dilakukan langsung oleh pelakunya tanpa perantara, sebagai pelang-garan murni dan keluar dari syari’at sangat jelas, seperti ucapan kaum Qadariyah yang menyatakan baik dan buruk menurut akal, mengingkari hadits ahad sebagai hujjah[3], mengingkari adanya Ijma’, mengingkari haramnya khamer, mengatakan bahwa para Imam adalah ma’shum[4] (terpelihara dari dosa)&#8230; dan hal-hal lain yang seperti itu[5].</p>
<p>Dikatakan bid’ah Idhofiyah artinya bahwa bid’ah bila ditinjau dari satu sisi disyari’atkan tapi dari sisi lain ia hanya pendapat belaka. Sebab dari sisi orang yang membuat bid’ah itu dalam sebagian kondisinya masuk dalam kategori pendapat pribadi dan tidak di-dukung oleh dalil-dalil dari setiap sisi[6].</p>
<p>[B]. HUKUM BID’AH DALAM AGAMA ISLAM.</p>
<p>Sesungguhnya agama Islam sudah sempurna dengan wafatnya Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Allah Suabhnahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p>&#8220;Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [Al-Maaidah: 3]</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah menyampaikan semua risalah, tidak ada satupun yang ditinggalkan. Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah menunaikan amanah dan menasehati umatnya. Kewajiban seluruh umat mengikuti petunjuk Nabi Muhammad &#8216;Alaihi Shallatu wa sallam, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan. Wajib bagi seluruh ummat untuk mengikuti beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan tidak berbuat bid’ah serta tidak mengadakan perkara-perkara yang baru karena setiap yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat.</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa setiap bid’ah dalam agama adalah sesat dan haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</p>
<p>&#8220;Artinya : Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru. Setiap perkara-perkara yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”[7]</p>
<p>Demikian juga sabda beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</p>
<p>&#8220;Artinya :Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak”[8]</p>
<p>Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa perkara baru yang dibuat-buat dalam agama ini adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat dan tertolak. Bid’ah dalam agama itu diharamkan. Namun tingkat keharamannya berbeda-beda tergantung jenis bid’ah itu sendiri.</p>
<p>Ada bid’ah yang menyebabkan kekufuran (Bid’ah Kufriyah), seperti berthawaf keliling kuburan untuk mendekatkan diri kepada para penghuninya, mempersembahkan sembelihan dan nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo’a kepada mereka, meminta keselamatan kepada mereka, demikian juga pendapat kalangan Jahmiyah, Mu’tazilah dan Rafidhah.</p>
<p>Ada juga bid’ah yang menjadi sarana kemusyrikan, seperti mendirikan bangunan di atas kuburan, shalat dan berdoa di atas kuburan dan mengkhususkan ibadah di sisi kubur.</p>
<p>Ada juga perbuatan bid’ah yang bernilai kemaksiyatan, seperti bid’ah membujang -yakni menghindari pernikahan- puasa sambil berdiri di terik panas matahari, mengebiri kemaluan dengan niat menahan syahwat dan lain-lain[9]</p>
<p>Ahlus Sunnah telah sepakat tentang wajibnya mengikuti al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, yaitu tiga generasi yang terbaik (Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in) yang disaksikan oleh Nabi j bahwa mereka adalah sebaik-baik manusia. Mereka juga sepakat tentang keharamannya bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan kebinasaan, tidak ada bid’ah yang hasanah.</p>
<p>Ibnu ‘Umar Radhiyallahu &#8216;anhuma berkata:</p>
<p>&#8220;Artinya : Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandang baik.” [10]</p>
<p>Imam Sufyan ats-Tsaury Rahimahullah (wafat th. 61 H)[11] berkata:</p>
<p>&#8220;Artinya : Perbuatan bid’ah lebih dicintai oleh iblis daripada kemaksiyatan dan pelaku kemaksiyatan masih mungkin dia untuk bertobat dari kemaksiyatannya sedangkan pelaku kebid’ahan sulit untuk bertaubat dari kebid’ahannya.” [12]</p>
<p>Imam al-Barbahary Rahimahullah berkata: “Jauhilah setiap perkara bid’ah sekecil apapun, karena bid’ah yang kecil lambat laun akan menjadi besar. Demikian pula kebid’ahan yang terjadi pada ummat ini berasal dari perkara kecil dan remeh yang mirip kebenaran sehingga banyak orang terpedaya dan terkecoh, lalu mengikat hati mereka sehingga susah untuk keluar dari jeratannya dan akhirnya mendarah daging lalu diyakini sebagai agama. Tanpa disadari, pelan-pelan mereka menyelisihi jalan lurus dan keluar dari Islam.”[13]</p>
<p>[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]<br />
_________<br />
Foote Note<br />
[1]. Lihat al-I’tisham (I/367), dan seterusnya.<br />
[2]. Ibid.<br />
[3]. Sebagaimana yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir dan orang-orang yang serupa dengannya. Lihat kitab ‘Ilmu Ushuulil Bida’ (hal. 148).<br />
[4]. Seperti yang diyakini oleh Syi’ah Imamiyah.<br />
[5]. Al-I’tisham (I/221).<br />
[6]. Ibid.<br />
[7]. HR. Abu Dawud (no. 4607), at-Tirmidzi (no. 2676), Ahmad (IV/46-47) dan Ibnu Majah (no. 42, 43, 44). Hasan Shahih, dari Shahabat ‘Irbadh bin Saariyah Radhiyallahu &#8216;anhu.<br />
[8]. HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718), dari ‘Aisyah Radhiyallahu &#8216;anha.<br />
[9]. Lihat Kitabut Tauhid (hal. 82 ) oleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dan Nuurus Sunnah wa Zhulumatul Bid’ah (hal. 76-77).<br />
[10]. Riwayat al-Laalika-iy dalam Syarah Ushuul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 126), Ibnu Baththah al-‘Ukbary fil Ibaanah (no. 205). Lihat ‘Ilmu Ushulil Bid’ah (hal. 92).<br />
[11]. Nama lengkapnya adalah Sufyan bin Sa’id bin Masruq ats-Tsauri. Abu ‘Abdillah al-Kufi, seorang hafizh yang tsiqah, faqih, ahli ibadah dan Imamul hujjah. Beliau meninggal pada tahun 61 H pada usia 64 tahun. Lihat biografi beliau di dalam kitab Taqriibut Tahdziib (I/371).<br />
[12]. Riwayat al-Lalikaiy dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah no. 238.<br />
[13]. Syarhus Sunnah lil Imam al-Barbahary (no. 7), tahqiq Khalid bin Qasim ar-Radady, cet. II-Daarus Salaf, th. 1418 H.</p>
<p>Sumber : http://muslim.or.id</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yipai.wordpress.com/25/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yipai.wordpress.com/25/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yipai.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yipai.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yipai.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yipai.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yipai.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yipai.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yipai.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yipai.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yipai.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yipai.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yipai.wordpress.com&blog=3044500&post=25&subd=yipai&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yipai.wordpress.com/2008/04/10/pembagian-bidah-dan-hukum-bidah-dalam-agama-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f66199441fef54796e9aeb34d73b78e3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fa'i</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>